Program agar PNS, PPPK, P3K PW Lebih Bahagia Jangan Melanggar UU ASN 2023

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat terobosan manajemen ASN melalui program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif optimistis program tersebut bisa membuat ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), lebih bahagia.

BACA JUGA: Mengejutkan, Menjadi ASN Menggantikan Keluarga yang Meninggal, Jumlahnya Lumayan

Prof Zudan menjelaskan, program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” merupakan upaya mewujudkan lingkungan kerja yang berkinerja lebih produktif, efektif, dan berorientasi pada kebahagian dan kesejahteraan pegawai.

Pada tahap awal, program ini sudah mulai diuji coba bagi pegawai BKN dengan menempatkan pegawai yang ada di lingkup Kantor Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN agar bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarganya.

BACA JUGA: SE Nomor 12 Hanya untuk PNS dan PPPK Pria, Setiap Kamis

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung terobosan BKN tersebut.

Namun, mengingatkan pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang tentang ASN.

BACA JUGA: Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS

Khozin mengatakan kebijakan tersebut patut diapresiasi karena dapat mendekatkan ASN dengan keluarga sekaligus mengurangi beban pengeluaran akibat penempatan yang jauh dari domisili.

"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dia mengatakan persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu penyebab aparatur sipil negara mengundurkan diri.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan.

Meski demikian, menurut Khozin, pelaksanaan uji coba tidak boleh keluar dari semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya ketentuan bahwa pegawai ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dia juga mengingatkan sistem penempatan ASN harus dimaknai sebagai bagian dari transformasi budaya, pengalaman, dan peningkatan kecakapan antar-ASN sehingga tidak menimbulkan ketimpangan kualitas sumber daya manusia antara Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah maju dan daerah tertinggal.

"Kita (Komisi II DPR) menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Naik Turun Harga Minyak Mentah Imbas Konflik Timur Tengah
• 4 jam lalu
0
thumb
Panen Perdana Telur di Kaltara, Gubernur: Bukti Nyata Kemandirian Pangan
• 10 jam lalu
0
thumb
Jelang Persebaya vs Persija, Bernardo Tavares: Kami Melawan Tim, Bukan Shin Tae-yong
• 15 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026, Perebutan Posisi Ketiga
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kepulauan Tanimbar Uji Kelayakan Lingkungan PSN Blok Masela untuk Jaga Ekosistem dan Aspirasi Masyarakat
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.