jpnn.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah menyebut penahanan di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.
BACA JUGA: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Pelakunya
Dia menyebut selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.
Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, Febri mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.
BACA JUGA: Kepala Sekuriti yang Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Tangerang Ternyata Polisi
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," tuturnya.
Untuk itu, mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.(Ant/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)