Komnas HAM Kunjungi Kediaman Keluarga Dokter Icha

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kupang: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengunjungi kediaman orang tua mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha), di rumah duka, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini dalam rangka investigasi sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Anis Hidayah menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga atas peristiwa yang menimpa mendiang Dokter Icha. Dilanjutkan dengan pertemuan tertutup yang berlangsung selama kurang lebih dua jam.

"Kami menempatkan persoalan kematian Dokter Icha ini sebagai salah satu hal yang penting untuk dilakukan pemantauan oleh Komnas HAM," ujar Anis, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 25 Juli 2026.

Setelah pertemuan tertutup, Anis mengaku menggali lebih banyak informasi dari keterangan pihak keluarga. Mereka terdiri dari kedua orang tua Dokter Icha, adik, dan juga kuasa hukum.

"Tidak hanya dari pihak keluarga, Komnas HAM juga akan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait lainnya," kata Anis.

Komnas HAM pun berjanji akan mendatangi Mapolda NTT untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
 

Baca Juga :

40 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dokter Icha

Temukan dugaan pidana
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, di Kupang, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.

Sigit menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Tercatat, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima saksi ahli yang meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.

Sigit menegaskan, pada tahap penyidikan ini pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Speedboat Bawa 11 WNA dan 2 ABK Hilang Kontak di Teluk Tomini Sulteng
• 20 jam lalu
0
thumb
Buntut Alphard Viral, Pelican Crossing Bakal Diawasi Ketat
• 15 jam lalu
0
thumb
Job Fair Jawa Timur 2026 Dibuka 27-31 Juli, Lebih dari 40 Perusahaan Ikut, Simak Cara Daftarnya
• 17 jam lalu
0
thumb
PLN Targetkan 8.000 Pelari di Electric Run 2026, Bidik Pengurangan Emisi 24.780 Kg CO₂
• 19 jam lalu
0
thumb
Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Jalan Merdeka Selatan Ditutup
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.