Kemendagri Nilai Dana Keistimewaan DIY Berkontribusi pada Pemberdayaan Masyarakat

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemanfaatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memberikan dampak terhadap pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah. Berdasarkan hasil pemantauan, program tersebut dinilai turut mendukung peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan penanganan pengangguran terbuka.

"Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga :

Program Budi Daya Kambing Perah Sokong Peningkatan Perekonomian Masyarakat
 
Penilaian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Kemendagri pada 7–10 Juli 2026 di sejumlah wilayah DIY. Dalam kegiatan itu, tim meninjau berbagai program yang memanfaatkan Dana Keistimewaan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat di Karan Kopek, Trimurti, sentra produksi mie lethek yang kini dikembangkan menjadi produk mi instan, serta kawasan wisata Kano Baros yang mengusung konsep wisata berbasis lingkungan.


Panen padi di Lumbung Mataraman, Kalurahan Taman Martani, Sleman. Dokumentasi/ istimewa.

Tim Kemendagri juga mengunjungi sejumlah lokasi lain, seperti kawasan pengembangan kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan di Sumberharjo dan Tamanmartani, destinasi wisata di Sambirejo, serta berdialog dengan masyarakat di Balai Budaya Tamanmartani.

Menurut Sumule, Dana Keistimewaan DIY merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :

Kemenkop Bekali Manajer KDKMP dengan Strategi Bisnis Desa
 
Undang-undang tersebut mengatur lima kewenangan keistimewaan DIY, yakni tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.

"Kita berharap ke depan diberikan bantuan pemberdayaan masyarakat secara kontinyu dan tepat sasaran agar makin banyak masyarakat yang terlayani sehingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di DIY," jelas Sumule.

Sementara Lurah Trimurti Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Agus Purwaka, mengatakan wilayahnya menerima bantuan Dana Keistimewaan sebesar Rp1 miliar yang dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat.


Panen buah melon di Kalurahan Sambirejo, Sleman. Dokumentasi/ istimewa.

Salah satu program tersebut adalah pengembangan produksi mie lethek, mulai dari pembangunan rumah produksi, penyediaan peralatan, hingga penguatan pemasaran produk.

“Semula mie lethek ini diproduksi dan dipasarkan secara tradicional, kemudian dilakukan peningkatan kualitas produksi dan pacakaging sehingga pemasarannya lebih premium, lebih hiegenis sehingga bisa masuk ke hotel, bandara, perkantoran dan sebagainya," ungkapnya.

Selain pengembangan usaha pangan, bantuan juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan peternakan domba melalui skema bagi hasil bersama kalurahan. "Dampaknya terjadi peningkatan pendapatan masyarakat dan kalurahan, serta mengurangi pengangguran," ujar Agus Purwaka.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satpol PP Depok Segel Kolam Renang di Sawangan, Diduga Langgar Izin
• 22 jam lalu
0
thumb
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN Nusantara
• 54 menit lalu
0
thumb
Bumbu Penyelamat saat Masakan Terasa Hambar
• 17 jam lalu
0
thumb
Libatkan PKK dan Bidan, Unhas Bangun Sekolah Orang Tua Cegah Pernikahan Dini
• 13 jam lalu
0
thumb
Foto: Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.