MUI akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan JKN.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, langkah ini ditujukan guna membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Amirsyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Dia menekankan pentingnya ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.
Amirsyah menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Namun, dia menilai, bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.
Selain menyiapkan fatwa ZIS, Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.
Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru'.
"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," katanya.
(Dhera Arizona)






Komentar (0)