MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

MUI akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan JKN.

MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, langkah ini ditujukan guna membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
BPJS Kesehatan Investasi di Surat Utang Negara hingga Deposito Senilai Rp60,13 Triliun

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Amirsyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/7/2026).

Dia menekankan pentingnya ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jamin Keuangan Sehat, Imbal Hasil Investasi Capai Rp3,94 Triliun di 2025

Amirsyah menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Baca Juga:
Audiensi dengan KPK, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

Namun, dia menilai, bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.

Selain menyiapkan fatwa ZIS, Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru'. 

"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," katanya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pangeran Arab Saudi Meninggal Usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol di London, Begini Kondisinya saat Ditemukan
• 11 jam lalu
0
thumb
China Terapkan Pajak Baru 20% untuk Aset Orang Kaya di Luar Negeri
• 5 jam lalu
0
thumb
Line Up dan Link Streaming Piala Presiden Persib vs Arema FC
• 7 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Resmikan 13 Penerima Beasiswa Calon Pelaut 2026 untuk Perkuat Distribusi Energi Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Jakut tangkap 10 WNA China yang jadi buruh bangunan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.