Jakarta, CNBC Indonesia - Orang kaya di China bakal mendapatkan pajak tambahan baru. Pemerintah setempat akan memberlakukan pajak penghasilan individu bagi aset yang ditempatkan di perwalian luar negeri dan pendapatan yang dihasilkannya.
Dengan pajak ini maka akan menutup celah orang kaya China yang kerap melindungi kekayaannya di luar negeri. Perusahaan perwalian luar negeri juga telah menjadi zona abu-abu untuk penegakan pajak di China.
Pernyataan bersama dari Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak Negara China mengungkapkan besaran pajak yang dibebankan. Kenaikan nilai pengalihan saham, properti atau aset lainnya di luar negeri bakal dikenakan pajak tahunan 20%, dikutip dari Reuters, Sabtu (25/7/2026).
Pihak pemerintah mengatakan pendapatan dari perwakilan dan entitas offshore yang dikendalikan akan dikenakan denda pajak tahunan 20%.
Namun pihak berwenang tidak memberikan berapa perkiraan jumlah dana yang disimpan di luar negeri.
Pengenaan pajak ini juga berlaku bagi warga asing atau penduduk tetap luar negeri yang mempertahankan kepentingan ekonomi utamanya di China.
Sementara itu, pemerintah juga meminta penyelesaian pajak terutang atas aset yang ditempatkan di luar negeri sejak Januari 2023 dan pendapatan yang diterima sebelum 2026. Penyelesaiannya harus dilakukan 90 hari, jika tidak maka mereka akan mendapatkan denda keterlambatan.
Pihak otoritas China juga mengatakan jumlah terutang lebih besar bisa menghadapi periode pemulihan yang lebih malah.
Bagi mereka yang melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi tunggakan pajak, biaya tambahan dan denda.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)