Wapres Gibran: Jika Kita Sungguh-sungguh Ingin Memberantas Korupsi, Maka Koruptor Harus Dimiskinkan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Gibran dalam unggahan ulang video pernyataan resmi melalui akun media sosial pribadinya dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu. 25 Juli 2026.

Baca Juga :
9 Cara Bicara Soal Uang yang Diam-diam Bikin Seseorang Sulit Kaya, Kamu Salah Satunya atau Bukan?
Ego Sektoral Penegak Hukum Tangani Kasus Korupsi Disorot, Pelibatan KPK Jadi Alternatif

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran.

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.

Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.

Baca Juga :
KPK-Kemendagri Bakal Keliling ke 10 Klaster Wilayah Buntut Marak Kepala Daerah Kena OTT
KPK Terima Surat Permohonan Supervisi dari Kejagung Atas Kasus Febrie Adriansyah
Kongres Umat Islam Indonesia Didesak Minta Presiden Lebih Progresif Berantas Korupsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri Dody Ungkap 107 Ruas Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Telah Kembali Fungsional
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
• 18 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Videotron Roboh Tewaskan Pemotor di Majalengka Pernah Dilaporkan Rusak
• 9 jam lalu
0
thumb
Warisan Teh Melati Berusia Seabad di Fuzhou Jadi Penggerak Wisata Budaya Lokal
• 3 jam lalu
0
thumb
Korban Penipuan Berkedok Sembako Murah di Bekasi Tembus 40 Orang, Total Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.