Khozin Dukung Uji Coba Penempatan ASN Sesuai Domisili, Ingatkan Tetap Berpedoman pada UU ASN

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung uji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai domisili yang diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dukungan terhadap Uji Coba Penempatan ASN

Khozin menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga sekaligus membantu mengurangi beban pengeluaran yang selama ini harus ditanggung akibat bekerja jauh dari tempat tinggal.

Ia mengungkapkan, "Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi."

Menurut Khozin, persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu penyebab banyak ASN memilih mengundurkan diri.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan.

Tetap Berpedoman pada Undang-Undang ASN

Meski mendukung kebijakan tersebut, Khozin mengingatkan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tetap harus dijaga.

Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur setiap pegawai ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Khozin juga menyebut sistem penempatan ASN tidak hanya berkaitan dengan lokasi kerja, tetapi menjadi bagian dari transformasi budaya organisasi.

Menurutnya, penempatan ASN harus mampu memberikan pengalaman kerja lintas daerah sekaligus meningkatkan kecakapan ASN.

Ia menilai sistem tersebut penting untuk mencegah ketimpangan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa serta menghindari kesenjangan kualitas SDM antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Khozin mengatakan, "Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN."

Program Uji Coba BKN

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menginisiasi program "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga."

Pada tahap awal, program tersebut diuji coba bagi pegawai BKN yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis.

Melalui program tersebut, pegawai BKN diharapkan dapat bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarganya.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat meningkatkan motivasi kerja.

Ia menilai keseimbangan tersebut juga dapat meningkatkan produktivitas pegawai.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi yang selama ini ditanggung pegawai karena tinggal berjauhan dengan keluarga.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dukung Sayembara Begal Gagasan KDM, Ono Surono Soroti Pentingnya Penguatan Sistem Keamanan
• 11 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan di Prancis dan Spanyol Paksa 92.000 Orang Mengungsi
• 13 jam lalu
0
thumb
Jaecoo Uji Fitur Parkir Otomatis, Bisa Cari Sendiri Tanpa Pengemudi
• 12 jam lalu
0
thumb
Foto: Kebakaran Hutan Prancis Meluas, Asap Tebal Membumbung Tinggi
• 12 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Nilai Dana Keistimewaan DIY Berkontribusi pada Pemberdayaan Masyarakat
• 28 menit lalu
0
Berhasil disimpan.