Upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan tak berhenti hanya sebatas penegakan hukum. Sebagai bentuk komitmen Green Policing, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajarannya menanam kembali mangrove yang dirusak di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Penanaman kembali mangrove tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026. Upaya rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali hutan mangrove yang dirusak oleh oknum pelaku perusakan lingkungan.
Kapolda Riau bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi serta masyarakat turun langsung dalam penanaman mangrove.
Kapolda menyampaikan penanaman mangrove merupakan upaya pemulihan kawasan pesisir yang sebelumnya telah dirusak. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli.
Irjen Herry Heryawan mengatakan upaya menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan tak cukup dengan penegakan hukum saja. Setelah para pelaku diproses secara hukum, langkah nyata berupa rehabilitasi kawasan harus segera dilakukan.
"Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem," kata Irjen Herry, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan penanaman mangrove tersebut sekaligus merupakan wujud Polri dalam menjaga kelestarian alam. Irjen Herry menegaskan bahwa melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak.
Rehabilitasi tersebut diharapkan memulihkan kawasan mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem.
"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," tegas Irjen Herry.
Seperti diketahui, Polda Riau mengungkap tindak pidana perusakan lingkungan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan mangrove di lahan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian lingkungan hidup.
(mea/ygs)






Komentar (0)