Di tengah harapan agar kredit perbankan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, terdapat satu fenomena yang menarik perhatian. Hingga Mei 2026, bank-bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas kredit senilai Rp2.575 triliun yang siap digunakan debitur, tetapi dana tersebut belum dicairkan.
Fenomena ini dikenal sebagai undisbursed loan, yakni fasilitas kredit yang telah disetujui bank, namun belum seluruhnya ditarik oleh nasabah. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan, apakah dunia usaha sedang menahan ekspansi atau justru menjalankan strategi pendanaan yang lebih hati-hati?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tingginya undisbursed loan bukan berarti fungsi intermediasi perbankan melemah. Sebaliknya, angka tersebut menunjukkan masih tersedianya ruang pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha ketika investasi maupun aktivitas operasional mulai direalisasikan.
“Terkait dengan undisbursed loan atau kelonggaran tarik sebesar Rp2.575 triliun yang relatif tinggi saat ini menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki, sehingga berpotensi meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Mengapa Kredit yang Sudah Disetujui Belum Dicairkan?Dalam praktik perbankan, persetujuan kredit tidak selalu diikuti pencairan dana secara sekaligus.
Pada kredit investasi, perusahaan umumnya menarik dana secara bertahap mengikuti progres proyek, misalnya ketika memasuki tahap pembangunan fasilitas produksi, pembelian mesin, atau pembayaran kontraktor.
Hal serupa juga terjadi pada kredit modal kerja. Perusahaan biasanya hanya menggunakan sebagian plafon pinjaman sesuai kebutuhan operasional agar biaya bunga tetap efisien.
Artinya, undisbursed loan bukan merupakan kredit bermasalah ataupun pinjaman yang dibatalkan. Dana tersebut tetap tersedia dan dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai jadwal yang telah disepakati antara bank dan debitur.
Menurut Dian, pola pencairan bertahap tersebut sekaligus mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola pembiayaan.
“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” katanya.
Mayoritas untuk Kegiatan ProduktifKomposisi undisbursed loan juga memberikan gambaran bahwa sebagian besar fasilitas yang belum dicairkan berasal dari sektor produktif.
OJK mencatat 54,33% dari total undisbursed loan merupakan Kredit Modal Kerja, yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan.
Berdasarkan kelompok bank, posisi undisbursed loan pada Mei 2026 mencapai Rp545 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sedangkan pada Bank Swasta Nasional mencapai Rp1.664 triliun, baik dalam bentuk committed loan maupun uncommitted loan.
“Porsi terbesar berasal dari Kredit Modal Kerja sebesar 54,33 persen, yang menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut sebagian besar disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha,” ujar Dian.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan kredit ke depan lebih banyak berasal dari aktivitas investasi dan produksi dibandingkan pembiayaan konsumsi.
Masalahnya Bukan Dana Bank, tetapi Waktu EkspansiBesarnya undisbursed loan juga memperlihatkan bahwa tantangan penyaluran kredit saat ini tidak berasal dari kemampuan bank menyediakan dana.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan masih tumbuh 11,51% secara tahunan (year on year/yoy), sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,47%.
Dari sisi kualitas aset, rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross tercatat 2,17%, sedangkan NPL Net sebesar 0,84%.
Likuiditas industri perbankan juga berada pada level yang sangat memadai. Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 186,54%, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 100%. Sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 108,20% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%, juga berada jauh di atas batas minimum masing-masing 50% dan 10%.
“Adapun pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 186,54 persen jauh di atas threshold sebesar 100 persen, serta AL/NCD sebesar 108,20 persen dan AL/DPK sebesar 24,74 persen, jauh di atas threshold minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen, yang menunjukkan bahwa kondisi likuiditas perbankan cukup memadai dalam mendukung penyaluran kredit bagi dunia usaha,” kata Dian.
BI: Masih Ada Mesin Pertumbuhan Kredit yang Belum MenyalaPandangan serupa juga disampaikan Bank Indonesia (BI).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan prospek kredit sepanjang 2026 tetap berada pada kisaran 8%-12%, salah satunya didukung besarnya fasilitas kredit yang belum dimanfaatkan.
Pada Juni 2026, pertumbuhan kredit meningkat menjadi 12,67% (yoy) dari 11,51% pada Mei. Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 24,90%, diikuti kredit modal kerja sebesar 8,94% dan kredit konsumsi 5,75%.
Menurut Perry, ruang pertumbuhan kredit tidak hanya berasal dari permohonan pinjaman baru, tetapi juga dari fasilitas pembiayaan yang sebenarnya telah tersedia dan tinggal direalisasikan.
Dengan kata lain, besarnya undisbursed loan lebih mencerminkan potensi pembiayaan yang belum dimanfaatkan dibandingkan lemahnya kemampuan perbankan menyalurkan kredit. Selama proyek investasi mulai berjalan dan kebutuhan modal kerja meningkat, fasilitas yang telah disiapkan bank tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber pertumbuhan kredit nasional pada periode berikutnya.






Komentar (0)