Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Dinilai Sudah Tepat, Proses Hukum Diminta Berjalan Tanpa Intervensi

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih terus menjadi sorotan.

Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L, menilai langkah penyidik menahan Febrie sudah tepat. Dia berharap proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi-Borgol, DPR Ingatkan Kejagung soal Kesetaraan Hukum
Sentil Kejagung, Komisi III DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa ke Febrie Adriansyah

"Kami berharap penegakkan hukum terhadap Tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Amri, Sabtu, 25 Juli 2026.

Amri menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi ironi karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Dia pun mendesak agar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie diusut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Koalisi Sipil Bersatu juga menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan penahanan Febrie di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam aksi tersebut, massa menyalakan lilin saat menyambut kedatangan Febrie yang dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Aksi itu disebut sebagai simbol harapan terhadap tegaknya keadilan.

"Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api Cahaya Keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," ujar dia.

Amri menyebut aksi itu sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.  Sebelumnya diberitakan, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie kemudian dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih. Meski demikian, Febrie tampak berbeda dengan tahanan lain karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju rutan.

Baca Juga :
SETARA Institute Minta Tim 9 Cegah Penyimpangan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat: Keterlibatan KPK di Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Serius Prabowo Berantas Korupsi
Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Shin Tae-yong Tak Gentar dengan Hukuman KFA, Tegaskan Ingin Mengabdi 10 Tahun di Indonesia
• 11 jam lalu
0
thumb
BNPB Siapkan Upaya Mitigasi Kekeringan di NTB
• 11 jam lalu
0
thumb
Simak Perbedaan Cooling Break Piala Presiden dengan Hydration Break Piala Dunia
• 8 jam lalu
0
thumb
Cara Orang Tua Mencegah Anak Menjadi Korban Bullying
• 15 jam lalu
0
thumb
Indonesia Tidak Kurang Kampus, tapi Kekurangan Sistem Lahirkan Pemimpin
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.