Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan. Mereka kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah, dilansir Antara, Minggu (25/7/2026).
Pihak Imigrasi menyebut 10 WN China ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan C2. Pada praktiknya, mereka berkegiatan sebagai buruh bangunan.
Sepuluh WNA tersebut bekerja melakukan pekerjaan antara lain perakitan besi dan pilar pada bangunan. Selain itu, ada yang melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," tutur Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), 10 WNA China itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
"Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Rendra.
(mea/ygs)






Komentar (0)