Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda penyelenggara ajang lari yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti kegiatan tersebut.
Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian beserta perubahannya, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban umum, mampu menyalahgunakan izin tinggal.
Willy menilai ketegasan Kantor Imigrasi di Bali diperlukan agar masyarakat tidak lagi memandang seolah terdapat perlakuan istimewa terhadap WNA yang berkunjung ke Pulau Dewata. Menurutnya, setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum, budaya, dan tradisi yang berlaku.
"Sebagai bangsa yang menghormati bangsa lain tentu kita dengan mudah menerima tamu WNA ini masuk. Namun bukan berarti WNA ini bisa seenaknya sendiri tidak mengindahkan nilai-nilai Indonesia. Apalagi mengeksklusifkan dirinya sebagai tamu," kata Willy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Ia juga mengapresiasi respons cepat Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani penyelenggara event lari yang dinilai diskriminatif terhadap WNI. Meski begitu, ia mengingatkan agar penegakan hukum keimigrasian dilakukan terhadap seluruh WNA tanpa memandang asal negara maupun bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Jangan sampai jadi terkesan tebang pilih, upaya yang sama juga harus dilakukan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA lainnya. Semua harus ditegakkan aturan yang sama, tidak ada yang boleh diberi perlakuan khusus dari WNA negara mana pun," tegasnya.
Menurutnya, setiap tindakan yang diambil Imigrasi juga perlu disertai penjelasan yang terbuka mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat internasional memahami bahwa Indonesia memiliki aturan hukum yang wajib dihormati warga asing.
"Dirjen Imigrasi dan semua kantornya harus melanjutkan upaya tegas menindak WNA nakal dengan menyampaikan pelanggaran-pelanggaran nyata yang telah mereka lakukan. Pelanggaran harus ditegaskan tertulis agar menjadi pembelajaran bagi semua WNA," kata Willy.
Lebih jauh, ia meminta pengawasan terhadap WNA tak hanya difokuskan di Bali, tetapi juga agar Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor wilayah dan kantor imigrasi seluruh Indonesia proaktif melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di daerah dengan jumlah kunjungan WNA yang tinggi.
Menurutnya, kasus penyelenggaraan event lari di Bali hanya satu dari sekian banyak persoalan yang melibatkan WNA di Indonesia. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara merata agar tak menimbulkan kesan perlakuan berbeda.
"Persoalan di Bali itu hanya satu dari banyak persoalan lain perilaku WNA nakal. Itu juga baru dari satu asal negara, padahal ada banyak WNA lainnya di Bali. Kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia harus proaktif memeriksa dan menindak pelanggaran WNA di wilayahnya. Agar kehormatan Indonesia dirasakan sama oleh semua WNA yang datang," katanya.
Willy menegaskan bahwa menjaga kehormatan dan kedaulatan negara harus menjadi prinsip utama penegakan aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia tidak hanya wajib mematuhi aturan hukum, tetapi juga menghormati nilai budaya dan tradisi yang menjadi identitas bangsa.
"Kita di Indonesia ini kaya akan nilai budaya dan tradisi lokal selain aturan hukum formal. Kalau itu tidak kita tegakkan, kita akan kehilangan kehormatan sebagai bangsa yang berdaulat," pungkasnya.






Komentar (0)