Polda Jabar: Anggota Polisi yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Langgar Kode Etik akan Disanksi

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat memastikan akan akan memberikan sanksi kepada tiga anggotanya yang mengintimidasi satpam Fiktor Harefa di Bundaran HI, Jakarta. Ketiga anggota Polda Jabar itu pun meminta maaf kepada satpam terkait arogansi tiga anggotanya tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh ketiga anggota Polda Jawa Barat. Meski sudah terjadi perdamaian, tetapi tidak menghapuskan sanksi kepada ketiga anggota tersebut.

Baca Juga
  • Polisi Dalami Penemuan Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur
  • Tiga Anggota yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Disebut Langgar Kode Etik, Ini Janji Polda Jabar
  • Satpam HI Sujud Minta Maaf, Pramono Membela: Dia tak Pantas Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
"Perdamaian antar pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiga anggota Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucap dia mengutip dari keterangan di akun Instagram Propam Polda Jabar, Sabtu (25/7/2026).

Hendra mengatakan Bidang Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap ketiga anggota tersebut. Dengan hasil ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri sebagaimana perpol nomor 7 tahun 2022.

.rec-desc {padding: 7px !important;} "Pemeriksaan telah dilakukan debgan hasil ditemukan cukup bukti melanggar kode etik profesi polri," kata dia.

Hasil tersebut, ia mengatakan akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang ekode etik profesi polri. Pihaknya berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Reaksi Terbaru Shin Tae-yong usai Kena Hukuman 10 Tahun dari Korea Selatan, Singgung Soal Masa Depan Bersama Persija
• 4 jam lalu
0
thumb
Menang Telak di Laga Pembuka Piala AFF 2026, Vietnam Pede Pertahankan Gelar Juara
• 9 jam lalu
0
thumb
Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Nomor Berapa?
• 7 jam lalu
0
thumb
Tanpa Rompi Oranye Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Ratusan Miliar
• 16 jam lalu
0
thumb
Anggota DPD RI Minta Pemerintah Pusat Perkuat Dukungan Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.