Tanpa Rompi Oranye Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Ratusan Miliar

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan Jumat malam (24/7/ 2026).

Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di Jakarta sekitar pukul 23.21 WIB. Ia dikawal ketat oleh Polisi Militer dan aparat Kepolisian saat memasuki rutan tersebut. Dalam kesempatan itu, Febrie sempat menunjukkan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi oranye sebagaimana tahanan lain.

“Nggak pake rompi ya,” katanya sambil memperlihatkan dirinya tanpa rompi tahanan.

Febrie juga ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, saat masuk ke Rutan Merah Putih KPK.

Barang Bukti dan Surat Perintah Penyidikan

Kejaksaan Agung menangani kasus ini setelah menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tim 9 Kejagung yang menangani kasus ini telah memanggil empat saksi, termasuk Febrie sendiri, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada 22 Juli 2026.

Reaksi Febrie dan Proses Selanjutnya

Saat ditanyai oleh awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurutnya belum cukup untuk dilakukan penahanan.

“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penahanan sebagai bagian dari upaya hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tiga Polisi Terbukti Langgar Kode Etik karena Intimidasi Satpam Bundaran HI,  Polda Jabar Minta Maaf
• 3 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2026: Produk Antam Bersinar di Akhir Pekan
• 7 jam lalu
0
thumb
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Lakukan TPPU selama Jabat Jampidsus 
• 8 jam lalu
0
thumb
Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Wall Street Beragam: Dow Jones Raup Cuan, Nasdaq Malah Tertekan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.