JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi pengemudi mobil Toyota Alphard yang terobos lampu penyeberangan dan terlibat cekcok dengan satpam di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) disanksi tilang.
Sopir anggota Polda Jabar bernama Brigadir Raka Putra Wibawa itu terancam hukuman denda maksimal hingga Rp 1 juta akibat nekat menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Polisi Sopir Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat 2 terkait pelanggaran aturan perintah atau larangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 280 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Jika diakumulasikan dari kedua pasal tersebut, total ancaman denda maksimalnya adalah ancaman penjara maksimal empat bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Pakai Pelat PalsuDalam pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) lalu, Ojo memastikan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan di mobil Toyota Alphard tersebut adalah palsu milik sebuah kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Pelat nomor asli yang teregistrasi untuk Alphard model 2.5 G AT keluaran tahun 2014 tersebut adalah B 97 ELI yang dimiliki oleh seseorang bernama Dr. Elly Herawati Pengabean.
"Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. (Pemilik Alphard-nya) masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat," jelas Ojo.
Baca juga: Terungkap Pelat Nomor Asli dan Pemilik Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI
Ojo menyebut pengemudi Alphard tersebut memakai pelat bodong nomor D 1828 XHQ untuk menghindari ganjil genap di Jakarta Pusat.
"(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap," kata Ojo.
Pelat nomor D 1828 XHQ teregistrasi di kepolisian untuk kendaraan jenis mobil Daihatsu Gran Max tahun 2015 berwarna silver metalik.
"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada. STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," sambungnya.
Anggota Polda JabarAdapun, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyebut ada tiga orang di dalam Alphard tersebut yang merupakan anggota kepolisian dan berdinas di Polda Jawa Barat.
"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Berpangkat Brigadir
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, membenarkan bahwa ketiga orang itu mengakui secara langsung identitas mereka sebagai aparat kepolisian.
"Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota,"hanya makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas, ya, ada yang memeriksa," ungkap Wira.
Ketiganya langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Barat yang telah datang dari Bandung ke Mapolsek Menteng.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)