Febrie Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK: Kewenangan Penuh Penyidik Kejagung

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Febrie Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK: Kewenangan Penuh Penyidik KejagungNasional | okezone | Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:18

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penitipan tahanan ini merupakan kerangka dari fungsi koordinasi dan supervisi pihaknya.

"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi.

Budi menjelaskan, sebelumnya Kejagung telah menyurati pihaknya terkait penitipan penahanan ini.

"Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

 

Meski ditahan di rutan KPK, penahanan Febrie sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Kejagung yang telah menerima pelimpahan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tidak tepat. Pasalnya, menurut Febrie, alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.

Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.

 

Febrie mengatakan, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tidak seperti saat ini. Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.

Baca Juga:ASN Bangkalan Sebelum Ditemukan Tewas di Parkiran Bandara Sempat Video Call dengan Keluarga

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tubuh Kurus Bukan Jaminan Bebas Kolesterol Tinggi, Risiko Penyakit Jantung Tetap Mengintai
• 8 jam lalu
0
thumb
Jejak Karier Donny Ermawan Taufanto, Kini Dilantik Sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil SEA V Cup 2026, Jumat 24 Juli: Berlangsung Sengit! Vietnam Berhasil Redam Perlawanan Myanmar Tiga Set Langsung
• 15 jam lalu
0
thumb
Video: ACC-TAF Targetkan Pembiayaan Kendaraan Rp1,8 T di GIIAS 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Janggal! Febrie Adriansyah Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Borgol dan Rompi Pink
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.