JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor yang menembak tukang ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur, Lampung, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Maling Motor Penembak Tukang Ojek di Matraman Diduga Gunakan Senjata Api Rakitan
Menurut Iman, ENR berperan sebagai eksekutor yang menembak korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor saat beraksi.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.
Saat itu, seorang saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mencuri sepeda motor miliknya.
Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga kedua pelaku melarikan diri.
Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar korban yang kemudian berusaha mengadang kedua pelaku sambil berteriak, "Maling!"
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Iman.
Baca juga: Pengemudi Ojek yang Ditembak Maling Motor di Matraman Mulai Pulih, Pelaku Masih Diburu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)