REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tiga orang anggotanya yang mengintimidasi satpam Fiktor Harefa di Bundaran HI, Jakarta beberapa waktu lalu. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa seorang satpam di kawasan Bundaran HI atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat. Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Tiga Anggota yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Disebut Langgar Kode Etik, Ini Janji Polda Jabar
Terungkap Tiga Orang yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Anggota Polda Jabar
Sopir Alphard yang Viral Terobos Pelican Crossing Bundaran HI Kini Diburu Polisi
"Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ucap dia, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan. "Polda Jawa Barat proses kode etik tiga anggota lanjut patsus," kata dia.
Sebelumnya, diketahui, permasalahan itu bermula ketika sebuah mobil Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), tepatnya Jalan MH Thamrin, pada Rabu (22/7/2026). Fiktor yang ketika itu hendak menyeberang spontan memukul kaca mobil Alphard tersebut. Pengemudi yang tidak terima akhirnya berhenti. Fiktor pun menghampiri untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Setelahnya, Fiktor bersama pengemudi Alphard dan dua orang rekannya di dalam mobil pergi menuju Pospol Thamrin. Di Pospol itu diduga terjadi aksi intimidasi yang dilakukan tiga orang tersebut kepada Fiktor, yang notabene merupakan satpam proyek MRT Jakarta.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan, dalam mediasi itu, tiga orang anggota tersebut mengakui telah bertindak arogan kepada kliennya ketika berada di Pospol Thamrin. Salah satunya, tiga orang itu menyuruh Fiktor push-up.
Bahkan, Fiktor sampai harus bersujud kepada tiga orang itu karena diintimidasi. Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan adalah mereka akan melaporkan kasus itu ke tempat Fiktor bekerja agar dipecat.
"Karena dari pengemudi itu merasa bahwa dia salah, tanpa diminta dia memang melakukan begitu ya. Itu tidak ada paksaan," kata Wira.
Ia memastikan, kliennya tidak akan memperpanjang masalah itu karena sudah sepakat menyelesaikannya secara damai. Apalagi, kliennya itu hanya ingin bekerja dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa.
"Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicari tahu atau disidik dan segala macam itu dari mereka," kata dia.
Komentar (0)