Jepang Perketat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing, Ini Ketentuan Terbarunya

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang mengajukan status izin tinggal tetap atau permanent residency.

Dalam aturan baru yang sedang disiapkan, pemohon diwajibkan memiliki penghasilan tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta memenuhi standar manfaat pensiun tertentu.

Dilansir dari Kyodo pada Sabtu (25/7/2026), seorang sumber yang mengetahui kebijakan tersebut menyebut pemerintah akan merevisi pedoman terkait mulai 1 Oktober 2026.

Aturan baru itu dijadwalkan diterapkan secara bertahap untuk permohonan permanent residency yang diajukan mulai April 2027.

Selama ini, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status permanent residency di Jepang, yakni memiliki rekam jejak perilaku yang baik, mempunyai aset atau kemampuan ekonomi yang cukup untuk hidup mandiri, serta dinilai bahwa pemberian izin tinggal tetap tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik Jepang.

Melalui revisi pedoman, pemerintah akan menambahkan persyaratan baru berupa penghasilan tahunan yang melebihi rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan pekerja yang mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun.

Apabila proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi ketentuan, pemohon masih dapat melengkapi persyaratan tersebut melalui tabungan maupun aset lain yang dimiliki.

Pemerintah Jepang juga akan memperluas aspek penilaian dalam menentukan apakah pemberian permanent residency sejalan dengan kepentingan nasional.

Selain kondisi ekonomi, kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman terhadap aturan serta norma yang berlaku di negara tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemegang status permanent residency memiliki kemampuan beradaptasi, mandiri secara ekonomi, dan memahami kehidupan bermasyarakat di Jepang.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. (saf/faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung
• 18 jam lalu
0
thumb
Ternyata Demi Hal Besar Itu Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
• 13 jam lalu
0
thumb
Pertamina Perkuat Fondasi HSSE Dukung Pertumbuhan Bisnis dan Ketahanan Energi Nasional
• 19 jam lalu
0
thumb
Kongres Umat Islam, Wantim MUI Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
• 14 jam lalu
0
thumb
BULOG Serap 3,5 Juta Ton Beras Petani, Tinggal Selangkah Menuju Target Nasional 4 Juta Ton
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.