jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur.
Hal demikian seperti disampaikan Koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, Rudi Margono di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).
BACA JUGA: Jadi Tersangka & Ditahan, Febrie Adriansyah: Saya Merasa Memang Ini Kriminalisasi
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia dikutip Sabtu (25/7).
Dia mengajak semua pihak unruk menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus TPPU melibatkan Febrie.
BACA JUGA: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
"Oleh karena itu, mari saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Rudi.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal alasan Kejagung menahan Febrie di Rutan KPK ketimbang lokasi lain.
BACA JUGA: YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Rudi mengatakan penahanan Febrie di Rutan KPK dengan menimbang kerja eks Kejati Jakarta selama bertugas sebagai Jampidsus yang mampu mengungkap kasus besar.
Menurutnya, penahanan di Rutan KPK demi menjamin keselamatan Febrie yang pernah mengungkap kasus besar.
"Nah, kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya, kasus besar ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas dan transparansi," ujar Rudi.
Dia melanjutkan penahanan di Rutan KPK juga menjadi bentuk sinergi antara kejaksaan dan lembaga antirasuah menangani perkara Febrie.
"Ini soal bersinergi dengan KPK juga, oleh karena itu untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)