-
-
-
-
-
Setelah sempat bebas selama beberapa hari, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah akhirnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait penahanan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono buka suara. Dia mengatakan bahwa Febrie akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi Margono.
Rudi Margono juga sempat mengungkapkan alasan penahanan Febrie tersebut untuk memastikan perlindungan karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," jelasnya.
Di sisi lain, alasan lain penahanan Febrie ini adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.
"Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya.
Di sisi lain, meski akhirnya ditahan, namun berdasarkan pantauan, Febrie tidak menggunakan rompi pink Kejagung saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa. Saat ini Febrie ditahan di Rutan KPK. Terkait alasannya, Rudi menyebut hal tersebut lantaran buru-buru
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," papar Rudi. (ND)






Komentar (0)