JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan pemerintah perlu menyiapkan skema yang adil, apabila hendak menerapkan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).
Sebab, dalam kondisi tertentu nilai zakat yang dibayarkan seseorang dapat lebih besar daripada pajak penghasilannya. Dia pun mencontohkan zakat mal yang mengharuskan umat Islam menyisihkan 2,5 persen dari pendapatannya.
"Dampaknya terhadap penerimaan negara juga harus dihitung secara matang. Misalnya, zakat mal yang besarnya 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam kondisi tertentu, nilai zakat yang dibayarkan bisa saja lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang,” ujar Dini saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Komisi VIII: Usulan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Layak Dikaji
“Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat agar tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu penerimaan negara," sambungnya.
Dini mengakui, usulan MUI agar zakat menjadi pengurang langsung pajak merupakan aspirasi yang baik dan layak dikaji lebih lanjut
Menurut dia, gagasan tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.
Semangatnya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak, serta mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi," kata Dini.
Baca juga: Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Meski demikian, politikus Nasdem itu menegaskan usulan tersebut tidak dapat langsung diterapkan dan perlu dibahas lebih lanjut, khususnya dari segi penyesuaian regulasi.
Dini menerangkan, aturan yang berlaku saat ini masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.
"Artinya, jika usulan ini ingin diwujudkan, tentu perlu pembahasan dan penyesuaian regulasi bersama DPR dan pemerintah," katanya.
Selain perubahan regulasi, Dini menilai kesiapan sistem juga menjadi syarat penting. Menurut dia, data pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi harus terintegrasi dengan sistem perpajakan.
“Harus terintegrasi dengan sistem perpajakan agar pelaksanaannya transparan, akurat, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan," jelas Dini.
Baca juga: MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Oleh karena itu, Dini menilai implementasi usulan tersebut membutuhkan kajian yang matang dan koordinasi lintas lembaga.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.
"Jadi, secara konsep saya melihat usulan ini memungkinkan. Namun, implementasinya membutuhkan kajian yang matang, perubahan regulasi, serta koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, BAZNAS, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Dini.






Komentar (0)