JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat
Setelah mendengarkan penjelasan awal, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Febri tak mengungkap siapa kolega yang dimaksud menghubunginya itu.
Menurut Febri, ia menerima permintaan tersebut karena memandang setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang dihadapi.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.
Baca juga: Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Tepat untuk Memutus Potensi Intervensi
Ia menegaskan, fokusnya dalam perkara ini semata-mata berada pada aspek hukum dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya sebagai bagian dari tugas profesi advokat.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.
Febri juga mengungkapkan, Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang tengah dijalani dapat berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Febrie Terjerat Banyak Sprindik, Ada dari Polri dan Kejagung
Sebelumnya diberitakan, Febri Diansyah tampil mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi kali pertama Febri menjalankan tugas sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus itu.
Usai pemeriksaan, Febri mengungkapkan surat kuasa untuk mendampingi kliennya baru diterbitkan pada Kamis (23/7/2026).
"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol
Sebelum Febri Diansyah bergabung dalam tim pembela, pengacara Hotman Paris Hutapea sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Namun, Hotman kemudian memutuskan mundur dari pendampingan perkara tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)