JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol karena terburu-buru tidak rasional.
Menurut Rudianto, penanganan terhadap seorang tersangka semestinya telah dipersiapkan dengan baik. Karena itu, dia menilai alasan terburu-buru tidak dapat dijadikan pembenaran atas perlakuan berbeda terhadap seorang tersangka.
"Ya, itu tidak rasional, argumentasi yang tidak rasional. Bagaimana mungkin buru-buru? seseorang yang dipanggil sebagai tersangka misalkan, artinya sudah ada persiapan," ujar Rudianto saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Rudianto menegaskan, penegakan hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara.
Dia mengingatkan, tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun fasilitas khusus kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Ya, saya tidak mau terlalu jauh, tetapi saya mengatakan, seyogyanya penegakan hukum yang baik dan adil itu harus berlaku sama dengan seluruh rakyat yang diperlakukan atau yang ditersangkakan," kata Rudianto.
"Tidak boleh ada yang istimewa, tidak boleh ada yang diberi fasilitas khusus, keistimewaan khusus, karena itu sesungguhnya menandakan bahwa proses khusus itu tidak berjalan baik dan adil, due process of law," lanjutnya.
Baca juga: Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum
Rudianto mengingatkan, prinsip due process of law harus dijunjung dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Menurut dia, proses hukum yang adil menjadi syarat untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik.
"Sementara kita mengenal due process of law, proses hukum baik dan adil, ya. Dan itu sudah hukumnya bahwa proses hukum yang adil adalah kalau mau tercipta hukum yang baik dan adil, maka proses hukumnya juga baik dan adil," jelas Rudianto.
Rudianto menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menurun apabila proses hukum sejak awal dinilai tidak berjalan secara adil.
"Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, ya bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan proses hukum yang sedang dijalankan, kan begitu," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Baca juga: Anggota DPR: Penahanan Febrie Sudah Tepat, Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melindungi
Darryl Ramadhan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah muncul usai diperiksa penyidik Kejagung tanpa rompi tahanan, namun masuk ke mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu muncul ke hadapan wartawan di Kejagung pada Jumat (24/7/2026) pukul 23.00 WIB.
Febrie tampil berkemeja batik, berada di depan pintu yang telah ditunggui awak media massa. Tangannya tidak diborgol. Di belakangnya, terdapat personel pengamanan berhelm putih.
Komentar (0)