Sahroni Sesalkan Perlakukan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah, Tidak Pakai Rompi Tahanan

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sorotan publik terhadap penahanan Febrie Adriansyah belum mereda. Bukan hanya status tersangkanya yang menjadi perhatian. Febrie yang tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol jadi perhatian.

Kondisi itu memicu kritik. Termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam, (24/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan aparat penegak hukum tetap bertindak tegas meskipun yang diproses merupakan sosok penting di lingkungan penegakan hukum.

Meski demikian, Sahroni menyesalkan adanya kesan perlakuan istimewa ketika Febrie resmi ditahan. Ia menyoroti fakta bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan.

“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elite penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Bagi Sahroni, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam prosedur penahanan. Karena itu, ia menilai tidak semestinya ada pengecualian terhadap siapa pun.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar selama menjalani masa penahanan, Febrie tidak memperoleh fasilitas ataupun perlakuan khusus. Menurutnya, publik mengikuti perkembangan perkara tersebut secara intensif sehingga setiap tindakan aparat akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun. Ingat, publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie menjadi sorotan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan. Berbeda dengan tersangka lain yang umumnya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol, Febrie tampak tanpa kedua atribut tersebut sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Latar Belakang Kasus

Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dilakukan menyusul rangkaian penyidikan yang melibatkan tim Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU.

Dari brankas de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai senilai 3.130.000 Dolar Singapura dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Selain itu, turut disita uang sebesar 889.965 Dolar AS serta uang tunai Rp259.159.000. Total nilai temuan dari lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung turut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, Febrie kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jersey Timnas dan Kemeriahan Piala Dunia Warnai General Artist Meeting MYZE Hotel Sumenep
• 8 jam lalu
0
thumb
Luis Figo Tak Masukkan Messi dalam Daftar Kandidat Peraih Ballon d’Or 2026, Siapa Pilihannya?
• 16 jam lalu
0
thumb
Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Terancam Sanksi
• 4 jam lalu
0
thumb
Skin Care No Filter : Tren Kecantikan Gen Z yang Anti Sempurna
• 1 jam lalu
0
thumb
Ekonom: Kesenjangan kredit UMKM dan nasional tunjukkan ada masalah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.