JAKARTA, KOMPAS.TV - Modus operandi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pejabat struktural dilingkup Kejaksaan.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (25/7/2026).
“Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: 7 Fakta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU hingga Dititipkan di Rutan KPK
Meski demikian, ia mengaku belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan.
Pihaknya juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangan itu, ia juga menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Jamwas mengatakan, pihaknya menahan FA selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurutnya, penetapan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur adalah bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- jamwas
- rudi margono
- kejaksaan
- tppu






Komentar (0)