Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Berpangkat Brigadir

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.

Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani setelah memeriksa pengemudi tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Kasus Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Pelanggaran Sopir Alphard?

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Gunakan Pelat Nomor Milik Gran Max

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli.

Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Baca juga: Momen Satpam Bundaran HI Berpelukan dengan Polisi Sopir Alphard Usai Berdamai

"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," jelas Ojo.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut tetap dilengkapi STNK asli.

Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

"STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," sambungnya.

Dijatuhi Sanksi Tilang

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang.

Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap Ojo.

Baca juga: Satpam Bundaran HI Lega Usai Polisi Pengemudi Alphard Minta Maaf: Kini Fokus Bekerja Lagi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Didapuk Jadi Kepala BGN, Tidar Jakarta Barat Nilai Sudaryono Bakal Mampu Perkuat Program MBG
• 22 jam lalu
0
thumb
Indonesia Disebut Miliki Keunggulan Pada Sisi Hulu, Pemerintah Komitmen Kembangkan Industri Intermediate Mineral
• 3 jam lalu
0
thumb
PSMTI Sulsel Anugerahi Letjen Purn AM Putranto Gelar Kehormatan Marga Tho
• 5 jam lalu
0
thumb
RI-Turkiye Sepakati Joint Action Plan 2026–2027, Perkuat Pasar Kerja Inklusif hingga Adopsi "Model Factory"
• 13 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.