JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun Febrie ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.
Handika mengatakan, kesimpulan tersebut diambil sebelum penyidik menguji secara menyeluruh hubungan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemiliknya.
Baca juga: Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).
Ia mengaku mendampingi pemeriksaan kliennya, Don Ritto, sejak pagi hingga malam di Gedung Utama Kejagung.
Dari situ, Handika menilai Tim 9 menghadapi tekanan besar dalam menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol
Handika menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, Don Ritto telah menjelaskan secara perinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya selama pemeriksaan.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," kata Handika.
Baca juga: Langkah Tertunduk Don Ritto Menuju Kejagung, Bungkam soal Uang Rp 543 Miliar dan 74 Kg Emas
Oleh karena itu, Handika berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formal maupun materiil, sebelum menyimpulkan kepemilikannya.
"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ucap dia.
Handika juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, maupun emas yang disita tengah menyiapkan langkah hukum.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie di Rutan KPK, Sudah Sesuai SOP
Menurut dia, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset tersebut.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika.






Komentar (0)