Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo memastikan, penempatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK titipan Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan pertama kali terjadi.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ujar Budi di Rutan KPK, Jumat malam 24 Juli 2026.
Advertisement
Menurut dia, hal ini juga merupakan bentuk supervisi KPK sesuai dengan permintaan Kejagung.
"Pada kerangka koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," terang Budi.
Adapun, lanjut dia, perbantuan penitipan penahanan FA berdasarkan dari surat Kejagung yang diterima oleh KPK. Sehingga, kata Budi, terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dia juga menegaskan, seluruh proses pemeriksaan terhadap FA tetap menjadi kewenangan Kejagung.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ucap Budi.
Dia menjelaskan, kegiatan koordinasi dan supervisi tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi.
"Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," sambung dia.





Komentar (0)