KI DKI Jakarta minta 829 badan publik berbenah

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta 829 badan publik berbenah untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026.

Hal tersebut merupakan rekomendasi dari hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang disusun berdasarkan hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami harapkan segera ditindaklanjuti oleh setiap badan publik dengan melengkapi data dukung serta melakukan perbaikan terhadap indikator yang belum terpenuhi," kata Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan penyampaian rekomendasi itu merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan KI DKI agar setiap badan publik dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Langkah itu, menurut Aang, merupakan terobosan yang membedakan KI DKI Jakarta dari daerah lain karena tidak hanya memberikan hasil penilaian, tetapi juga menyampaikan panduan perbaikan secara rinci kepada setiap badan publik.

Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT

Lebih lanjut, dia berharap kekurangan yang sama tidak terulang pada pelaksanaan E-Monev berikutnya.

Melalui rekomendasi tersebut, setiap badan publik memperoleh daftar indikator yang telah dipenuhi maupun yang masih memerlukan penyempurnaan, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Menurut Aang, E-Monev tidak semestinya dipandang hanya sebagai ajang penilaian untuk memperoleh predikat Informatif.

Lebih dari itu, kata dia, E-Monev harus menjadi instrumen pembelajaran yang mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.

"Dengan rekomendasi yang telah kami tuntaskan, kini saatnya setiap badan publik melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan data dukung dan perbaikan pada indikator yang masih belum terpenuhi,” ujar Aang.

Sebanyak 829 badan publik yang mengikuti E-Monev Tahun 2025 terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemerintah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penegak hukum, kantor pertanahan, lembaga nonstruktural, serta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SMP.

Baca juga: KI DKI ingatkan badan publik wajib bentuk PPID untuk kelola informasi

Baca juga: KI DKI tekankan keterbukaan informasi harus berdampak bagi publik


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tempo Scan dan Sino Biopharmaceutical Limited Bentuk Joint Venture, Perluas Akses Obat Inovatif
• 13 jam lalu
0
thumb
OJK: 200 BPR dan BPRS Proses Merger per Akhir Juni 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Air Bendungan Karian Surut, Puing-Puing Kampung Lama Kembali Terlihat
• 21 jam lalu
0
thumb
Venezuela Memulai Proses Pengunduran Diri dari Mahkamah Pidana Internasional
• 7 jam lalu
0
thumb
Kebohongan Baru Elon Musk, Dampaknya Tak Main-Main
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.