Jakarta, VIVA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rutan KPK, pada Jumat 24 Juli, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan KPK atas permintaan dari Kejagung. Budi bilang, Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Merespons langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menilai perlakuan tegas kepada Febrie merupakan bentuk kesetaraan di hadapan hukum. Walaupun Sahroni masih cukup menyayangkan luputnya petugas untuk mengenakan rompi tahanan kepada FA.
“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan isitimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.
- dok. istimewa
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta tidak ada perlakuan khusus kepada Eks Jampidsus Febrie selama masa penahanan. Ia menyebut seluruh mata publik mengawasi kasus ini.
“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun. Ingat publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni






Komentar (0)