Pemilik Emas dan Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum dari Don Ritto mengatakan bahwa para pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Handika Hanggowongso, mereka menilai Tim 9 yang dibentuk Kejagung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah.

“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang kapan gugatan praperadilan itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Profil Febri Diansyah: Berawal dari ICW, Berkarier di KPK, Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Ia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.

“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De'Clan, Money Changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan, atau itu bukan merupakan milik Pak Febrie,” ujar dia.

Dia pun menegaskan bahwa kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya.

Baca Juga :
Febrie Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK: Kewenangan Penuh Penyidik Kejagung

Sebagai informasi, kini Febrie Adriansyah telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK cari bukti tambahan OTT Bupati Lobar dari tersangka Sudirman
• 16 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana
• 1 jam lalu
0
thumb
Viral! Pengemudi Ojol Jadi Korban Tabrak Lari Bus Kemhan di Jakpus? Begini Fakta Sebenarnya
• 27 menit lalu
0
thumb
Urbanisasi Jadi Keniscayaan, Menko AHY: TOD Adalah Masa Depan Kita
• 6 jam lalu
0
thumb
Fakta Mengejutkan Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026! Hampir Separuh Pemain Berasal dari Dua Klub Ini
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.