LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Padang Ratu bersama Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika di Kecamatan Pubian, Lampung.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita 101 paket sabu siap edar.
HS, yang diduga sebagai bandar narkotika, tidak berkutik saat ditangkap polisi di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung.
Dari tangan HS, polisi menyita 101 paket sabu siap edar dengan berat total 27,87 gram.
HS mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lima bulan. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
Akibat perbuatannya, HS terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Speedboat Angkut 11 WNA dan 2 ABK Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini | KOMPAS SIANG
#narkoba #sabu #bandarnarkoba
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- bandar narkoba
- sabu
- paket sabu
- peredaran narkoba
- lampung






Komentar (0)