JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat menyampaikan kritik soal Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat hendak ditahan usai diperiksa.
“Sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK
Sahroni mengingatkan, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.
Hal tersebut juga berlaku ketika Febrie berada di dalam rumah tahanan KPK.
“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Menurut Sahroni, penanganan kasus Febrie menjadi perhatian luas masyarakat sehingga aparat penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik.
“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata dia.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan: Tak Ada Rompi Pink, Merasa Dikriminalisasi
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka lain yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung.
“Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” kata Rudianto.
Dia menilai, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, perlakuan serupa seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.
“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memakaikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka dalam kasus yang sama justru mendapat perlakuan yang berbeda,” kata Rudianto.
Baca juga: KPK Jelaskan Penahanan Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejagung
Rudianto menegaskan, prinsip equality before the law harus dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” kata politikus Partai Nasdem itu.






Komentar (0)