JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"10 orang asing warga negara Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau C2," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: 10 WN China Dideportasi Usai Ketahuan Jadi Buruh Bangunan di Jakut
Rendra menjelaskan, seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2).
Namun, mereka justru bekerja sebagai buruh bangunan.
Sebanyak tiga orang berinisial WY, ZZ, dan BX bertugas merakit besi serta membuat pilar bangunan.
Sementara itu, tujuh orang lainnya, yakni XW, LH, ZH, ZY, LJ, JP, dan seorang lagi berinisial ZZ, bekerja memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Baca juga: Pidato Menlu Sugiono untuk AS dan China, Singgung Isu Laut China Selatan dan Palestina
Menurut Rendra, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa kunjungan yang mereka miliki.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-10 orang asing tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," ujarnya.
Dideportasi dan DicekalSetelah diamankan, kesepuluh WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, Imigrasi mendeportasi seluruh WNA tersebut sekaligus memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Langkah itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 3 Pekerja Pipa Air Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim, 1 Korban WN China
Rendra mengatakan, para WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Spring Airlines dengan rute Jakarta–Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)