Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menyebutkan tersangka ditahan di rutan terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
“Terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu Rudi menuturkan, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK berdasarkan pertimbangan objektif, yaitu bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanantersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ucap Rudi.
Kemudian dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeretnya.
Dari pantauan, Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 23.20 WIB di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah mengaku jika dirinya sudah dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB di Kejagung terkait kasus yang membelitnya. Hal itu dikonfirmasikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"(Febrie Adriansyah) sudah hadir dalam pemeriksaan dari jam 13.00-an," katanya, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Ars/ree)





Komentar (0)