Imigrasi: WNA Tak Boleh Buat Aturan dan Eksklusivitas di Indonesia

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak boleh membuat aturan maupun eksklusivitas sendiri di wilayah Indonesia.

Penegasan itu disampaikan menyusul penindakan terhadap dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara Entourage Run Bali. Kegiatan tersebut menjadi sorotan karena diduga membatasi kepesertaan hanya untuk warga asing, dan bersikap diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta, Jumat (24/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Hendarsam, setiap kegiatan yang melibatkan warga asing harus mengikuti hukum dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

WNA juga dilarang menjadi penyelenggara acara apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan penampil maupun artis internasional.

Adapun dua WNA yang ditindak masing-masing berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya teridentifikasi sebagai penyelenggara kegiatan Entourage Bali.

Kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada, Kamis (23/7/2026). Imigrasi kemudian memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga telah memanggil PT SIG sebagai penjamin kedua WNA untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” ujar Hendarsam.

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial mengenai seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang gagal mendaftar Entourage Run. Sistem pendaftaran disebut menolaknya setelah ia mencantumkan status kewarganegaraan Indonesia. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Usul AJBI Perluas Akses Beasiswa ke Indonesia Timur
• 2 jam lalu
0
thumb
Kaget! Warga Bogor Temukan Ular Sanca Melilit Kucing di Dapur Rumah
• 8 jam lalu
0
thumb
Spanyol Dihantam Kebakaran Hutan Terburuk Sepanjang Sejarah
• 8 jam lalu
0
thumb
Wamendikdasmen Sebut Laboratorium Sekolah Mampu Bentuk Karakter yang Kritis dan Kolaboratif
• 6 jam lalu
0
thumb
Di Atas Roda Membelah Jantung Jakarta
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.