Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan di Rutan Adhyaksa. Febrie ditahan selama 20 hari sejak Jumat (24/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada sedikitnya dua pertimbangan. Pertama, Rutan KPK dinilai lebih mampu menjamin keselamatan Febrie selama menjalani masa penahanan.

"Yang diketahui banyak menangani kasus-kasus besar yang publik. Itu salah satu pertimbangan mengapa Febrie ditahan di rutan KPK, dan itu sangat masuk akal," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).

Selain faktor keamanan, Kejagung menilai penahanan di Rutan KPK penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara yang menjerat Febrie. Menurut Rudi, Kejagung juga telah melibatkan KPK dalam fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Secara rinci, Febrie ditahan hingga 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan Katadata, ia berangkat menuju rutan sekitar pukul 23.00 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Pemeriksaan oleh penyidik dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan proses penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan perbantuan penitipan tahanan dari Kejagung sebelum penahanan dilakukan.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7).

Ia mengatakan surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan KPK sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan Febrie dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Menurut Budi, Febrie ditempatkan di sel biasa, bukan sel khusus. “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung.

Dalam perkara ini, Febrie kini berstatus tersangka dalam dua kasus berbeda. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020–2025.

Adapun penetapan tersangka terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Kejagung menyebut pengembangan perkara tersebut didasarkan pada alat bukti berupa aset senilai Rp 513 miliar yang terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan 13 jenis valuta asing.

Mayoritas aset tersebut ditemukan di kediaman Febrie dengan nilai mencapai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa Kafe De'Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, serta sebuah rumah di Cilandak senilai sekitar Rp 2,92 miliar.

“Sprindik TPPU yang baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah menjadi pertimbangan sendiri,” kata Rudi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ubi hingga Salmon, Jenis Makanan Ini Baik untuk Organ Intim Kewanitaan
• 8 jam lalu
0
thumb
Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam, Dishub DKI Ingatkan Pengendara Prioritaskan Pejalan Kaki
• 1 jam lalu
0
thumb
Yusril soal Lepas WNI Bayar Rp 5 Juta: Kalau Keberatan Gugat Saja
• 22 jam lalu
0
thumb
Dukung Ekonomi Kerakyatan Prabowo, MUI Minta Implementasi Transparan dan Bebas Korupsi
• 23 jam lalu
0
thumb
Aliran Dana Tersangka Kasus TPPO ke Libya Capai Rp 11,6 Miliar
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.