Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan Katadata, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (24/7). Saat meninggalkan gedung, ia menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka tersebut.
"Menurut saya, alat bukti yang mengunci dalam kasus ini belum cukup untuk dilakukan terpencil terhadap saya. Di gedung bundar, tidak pernah hal seperti ini dilakukan," kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Gedung Bundar yang dimaksud Febrie merupakan kantor Jampidsus yang berada di seberang Gedung Utama Kejagung. Berdasarkan catatan Katadata, Febrie tiba di kawasan Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi pemeriksaan.
Febrie menilai penetapan dirinya sebagai tersangka belum melalui proses konfirmasi maupun pendalaman alat bukti. Menurut dia, prosedur ini semestinya dilakukan sebelum dilakukan ekspose berkali-kali untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana khusus.
Ia mengatakan tahapan tersebut penting agar penetapan tersangka oleh jaksa tidak keliru. "Namun ini sudah menjadi keputusan penyidik dan saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, surat penetapan tersangka baru diterima sekitar lima jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Febri, kliennya hanya memiliki satu pesan kepada publik, yakni agar masyarakat dapat memilah fakta secara jernih. Selain itu, Febrie Adriansyah berharap proses hukum dalam perkara dugaan TPPU tersebut dapat berjalan secara adil.
Febri juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia mengatakan Febrie menjawab dan memberikan penjelasan atas sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Meski demikian, Febri menegaskan pemeriksaan tidak menyinggung dugaan kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020–2025.
Berdasarkan catatan Katadata, terdapat tiga saham BUMN dari total 17 saham Asabri yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi Asabri 2012–2019. Ketiga saham itu tercatat mengalami penurunan nilai lebih dari 50% pada periode 2018–2020.
"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi," ujarnya.





Komentar (0)