Kementerian PAN-RB menyoroti kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun yang dilakukan suami dari guru ASN di Tanjungbalai, berinisial D (37). KemenPAN-RB memastikan akan memberi sanksi jika dari hasil pemeriksaan guru ASN itu terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kementerian PANRB prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa anak korban di Tanjungbalai. Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas seluruh pihak, dan kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres Tanjungbalai," kata Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan mengenai aspek kepegawaian merupakan dua ranah yang berjalan paralel. Dia mengatakan ranah pidana sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan ranah disiplin kepegawaian ialah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai dan unsur perangkat daerah lainnya, dan kami memahami proses tersebut telah berjalan," ujarnya.
Pihaknya mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara cepat dan tuntas. Selain itu, juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam hal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran," ujarnya.
Dia mengatakan sanksi PNS merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dia mengatakan tingkat hukumannya bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
"Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN terikat kewajiban menjaga martabat dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang melibatkan keselamatan anak," tuturnya.
Sebelumnya, rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), digeruduk warga. Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Kasus tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban dalam hal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).
Pelapor dalam perkara tersebut adalah ibu sambung korban bernama Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Saat ini, polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. D merupakan suami dari guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya digeruduk oleh warga.
"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7).
(amw/idn)






Komentar (0)