Hanya 5 WNA yang Disetujui Jadi WNI dari Ribuan Permohonan di 2025

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah hanya menyetujui sangat sedikit permohonan naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2025.

Dari ribuan pengajuan yang masuk, menurut dia, kurang dari 10 permohonan yang lolos setelah melalui proses verifikasi secara ketat.

"Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10," kata Supratman, di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia kemudian merinci bahwa dari ribuan permohonan yang masuk, hanya lima yang akhirnya disetujui menjadi warga negara Indonesia.

Baca juga: Menkum Sebut Jadi WNI Tak Mudah, Naturalisasi Murni Disaring Ketat

"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ujar dia.

Pemerintah, kata dia, memperketat proses verifikasi untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan pemohon naturalisasi.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan pemegang paspor Indonesia.

"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap dia.

Pemeriksaan kini tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga menelusuri keterkaitan dengan pihak lain apabila diperlukan, termasuk untuk memastikan tidak ada persoalan perpajakan atau masalah hukum lainnya.

Baca juga: Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujar dia.

Supratman menambahkan, jumlah WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan tidak mengalami perubahan signifikan, baik sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenpar Hibahkan Lahan 5 Ha untuk Sekolah Rakyat
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bakal Lawan yang Curi Kekayaan RI, Singgung Pasti Ada yang Terusik
• 20 jam lalu
0
thumb
Prabowo Pimpin Ratas Selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
• 22 jam lalu
0
thumb
China Open 2026: Terjebak Pola Lawan, Raymond/Joaquin Gugur di Babak Kedua
• 17 jam lalu
0
thumb
Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.