Terbongkar Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Beroperasi sejak 2023, sindikat ini telah mengirimkan ratusan warga negara Indonesia (WNI).

Para PMI ilegal ini awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan. Namun, para korban justru dibawa ke Libya dan berakhir diperbudak.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya. KP2MI menilai pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberi perlindungan kepada PMI.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PMI Ilegal ke Libya. Foto: dok. Istimewa

Mukhtarudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Praktik TPPO ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman PMI nonprosedural ke Libya. Dua orang ditangkap dalam perkara ini. Berikut informasinya, dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Perdagangan Orang ke Libya, 2 Orang Jadi Tersangka

Dua Tersangka Ditangkap

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat. Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.

"Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.

Baca juga: Menteri P2MI Apresiasi Polda Metro Bongkar Kasus TPPO PMI ke Libya




(mea/lir)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klasemen SEA V Cup 2026, Jumat 24 Juli: Unbeaten di Fase Grup, Indonesia Kembali Tantang Filipina di Semifinal
• 12 jam lalu
0
thumb
Niat Sedekah di Musala, Pria di Jakarta Malah Dilakban Warga
• 11 jam lalu
0
thumb
Tips Hemat Mengecat Ulang Rumah agar Hasilnya Cantik dan Tahan Lama
• 22 jam lalu
0
thumb
Perjuangkan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Ingin Ajari Sarwendah Soal Hal Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
AC Milan Masih Ingin Beli Pemain Baru Lagi, Kini Incar Jelmaan Pirlo dari Denmark untuk Matangkan Taktik Amorim
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.