Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Beroperasi sejak 2023, sindikat ini telah mengirimkan ratusan warga negara Indonesia (WNI).
Para PMI ilegal ini awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan. Namun, para korban justru dibawa ke Libya dan berakhir diperbudak.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya. KP2MI menilai pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberi perlindungan kepada PMI.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Mukhtarudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Praktik TPPO ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman PMI nonprosedural ke Libya. Dua orang ditangkap dalam perkara ini. Berikut informasinya, dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026).
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat. Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
"Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.
(mea/lir)






Komentar (0)