Setelah hampir tiga tahun berjuang menolak truk batubara melintasi jalan umum yang merenggut nyawa warga, masyarakat Muara Kate di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengukuhkan perjuangan dengan ritual belian. Mereka berkumpul, memohon agar leluhur dan Tuhan turut menguatkan mereka yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum.
Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, seorang pria bertelanjang dada mengucapkan rentetan kalimat berbahasa Dayak Luangan. Aroma kayu yang dibakar memenuhi ruang rumah kayu itu. Ratusan orang yang berkumpul di ruang tengah hening mendengar dan menyaksikan prosesi tersebut.
Tak lama berselang, alunan musik dari gong, gamelan, dan alat pukul kayu menghentak Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam itu. Masyarakat di sana sedang melaksanakan belian mengudang, sebuah ritual ucapan syukur, hajatan, sekaligus pemenuhan janji atau nazar.
“Selain itu, tujuan belian ini untuk minta kepada leluhur agar menyampaikan pesan juga ke Yang Maha Kuasa agar kita semua dipelihara dan dilindungi dari hal-hal tidak baik,” kata Rohani (56), seorang mulung atau pemimpin prosesi belian.
Ritual belian mereka lanjutkan di malam berikutnya, 21 Juli 2026. Dimulai pukul 21.00 Wita hingga lewat tengah malam. Rohani kembali memimpin prosesi itu bersama tiga rekannya sesama mulung.
Mereka menggelar ritual itu sebagai ungkapan syukur karena selama tiga tahun terakhir tetap diberi kekuatan untuk bertahan dalam perjuangan.
Perjuangan warga setidaknya dimulai sejak 2023. Saat itu, warga memprotes truk pengangkut batubara melintasi jalan umum bahkan sampai dikriminalisasi.
Selain melanggar peraturan daerah, lalu-lalang truk membahayakan warga. Ketika beroperasi, truk pengangkut batubara itu konvoi sampai ratusan truk dan melaju kencang di jalan raya yang hanya selebar 11 meter.
Dampaknya, kecelakaan yang melibatkan truk batubara kerap terjadi. Pada 26 Oktober 2024, seorang pendeta, Vero (26), tewas mengenaskan di jalan raya Muara Kate.
Warga kemudian mendirikan posko di tepi jalan. Mereka juga memasang spanduk larangan dan meminta truk batubara yang melintas untuk putar balik.
Warga lintas usia berjaga siang dan malam. Mereka telah berkali-kali berunjuk rasa di kantor pemerintah daerah, menuntut penertiban, dan penindakan hukum perusahaan yang mengangkut batubara menggunakan jalan umum.
Warga mendirikan posko karena aduan dan laporan ke pemerintah tak membuahkan hasil. Alih-alih mendapat perlindungan, perjuangan warga itu berujung penyerangan berdarah.
Pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, warga yang berjaga di posko sedang tertidur. Sekelompok orang tak dikenal menyerang. Warga bernama Rusel (60) tewas dan korban lainnya, Anson (55), luka berat.
Lantaran para warga tertidur, tak ada yang melihat pelaku. Delapan bulan pascakejadian, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengumumkan satu tersangka, yakni Misran Toni (53). Polisi menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan saksi kunci (Kompas, 19/12/2025).
Hal itu mengejutkan warga dan menduga ada rekayasa kasus. Misran Toni dikenal sebagai salah seorang penjaga posko penolak truk batubara. Warga pun menilai tak ada bukti kalau Misran Toni yang melakukannya.
Proses hukum tetap berlanjut. Misran Toni ditahan hingga proses hukum berlanjut ke persidangan. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Misran Toni tak terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bebas.
”Misran Toni alias Imis bin Enes tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Hakim Ketua Andi Hardiansyah dalam Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.
Rohani mengatakan, ritual belian ini merupakan ucapan syukur karena Misran Toni divonis bebas dan tak bersalah, sesuai keyakinan warga. Namun, perjuangan warga belum selesai dalam mendampingi Misran Toni yang warga yakini dikriminalisasi.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanah Grogot mencatat, jaksa resmi mendaftarkan kasasi pada 22 April 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung.
“Belian ini juga agar proses hukum selanjutnya dilancarkan, dilindungi Yang Maha Kuasa,” kata Rohani.
Warga Muara Kate tak sendiri. Mereka berjuang bersama dengan puluhan perempuan dari Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang yang berjarak sekitar 40 kilometer dari Muara Kate.
Mereka di sana bahkan berkali-kali menyetop truk batubara yang melintas. Sebab, keluarga dan teman mereka juga menjadi korban kecelakaan sampai meninggal akibat lalu-lalang truk.
Pada Selasa (21/7/2026) siang, mereka berkumpul, melingkar, dan melakukan refleksi perjuangan di Muara Kate. Misran Toni juga hadir dan duduk di antara warga yang mendampinginya. Ia hanya ingin keadilan dan lingkungan yang aman.
“Harapan saya, kasasi ditolak dan saya bebas,” katanya singkat.
Saat Misran Toni lebih banyak diam, warga lain tetap vokal bersuara. Ana (51), warga Batu Kajang, menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah upaya merebut keadilan dan kehidupan yang aman dan sehat.
Ia meyakini Misran Toni dikriminalisasi demi menutupi pelanggaran perusahaan batubara yang membahayakan warga. Ia mengatakan, Misran Toni mewakili perjuangan ibu-ibu yang menjadi korban buruknya tata kelola tambang batubara.
“Jalanan rusak karena banyak truk lewat. Emak-emak sering keserempet truk dan telat antar anak sekolah,” kata Ana.
Tiga tahun perjuangan ini bikin warga yang sebagian besar peladang banyak ditempa keadaan. Mereka belajar menyeleksi orang yang menyodorkan bantuan demi mencegah hal tidak terduga di kemudian hari. Mereka belajar hukum dari para aktivis dan akademisi.
Wartalinus (47), warga Muara Kate, mengatakan bahwa alam memaksa mereka belajar, mendapat kekuatan, dan ekstra hati-hati. Mereka juga sadar bahwa di negeri ini keselamatan dan lingkungan yang sehat ternyata perlu direbut dan diperjuangkan.
Selama perjuangan tiga tahun terakhir, kata dia, mereka sudah mengadu sampai ke gubernur dan wakil presiden pun perusahaan batubara yang mengangkut hasil tambang lewat jalan umum belum diproses hukum. Malahan, kata dia, warga yang dikorbankan dan dikriminalisasi.
Penyerang warga yang sesungguhnya, kata dia, belum juga ditangkap. “Kita tunggu hasil kasasi. Kita tetap berjuang,” kata Wartalinus.
Perjuangan panjang warga ini mendapat dukungan dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan, Jatam Kaltim, Nugal Institute, Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hak asasi manusia.
Mengenai proses hukum ini, Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan, pihaknya menunggu upaya hukum dari Kejaksaan Negeri Paser selesai (Kompas, 20/4/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Paser tetap fokus pada proses kasasi. ”Menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser Erlando, dihubungi pada Rabu (1/7/2026).
Andre, anak Misran Toni, merindukan kampung halamannya di Muara Kate yang tentram. Perjuangan tiga tahun ini, bagi dia, adalah cermin ketidakadilan yang dihadapi warga biasa.
“Beginilah bang di kampung. Sinyal (internet) tidak punya, keadilan pun tidak ada,” kata Andre berkelakar.






Komentar (0)