Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak Hangus

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak HangusNasional | okezone | Jum'at, 24 Juli 2026 - 22:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Terungkap! Ini Alasan KPK Membantarkan Penahanan Gus Yaqut

Sebagai informasi, MK mewajibkan operator seluler menyediakan skema yang menjamin kuota internet yang telah dibeli konsumen tetap dapat digunakan hingga habis atau tidak hangus. Dalam putusannya, MK juga memberikan enam opsi yang dapat diterapkan operator untuk memenuhi ketentuan tersebut.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Bappeda DKI Jakarta 2026 Dibuka, Simak Posisi dan Kualifikasinya
• 15 jam lalu
0
thumb
Perkuat Diplomasi Budaya, RI-Aljazair Teken MoU Pengembangan Pencak Silat
• 23 jam lalu
0
thumb
Lensa Energi PHE Bantu Deteksi Dini Gangguan Penglihatan Anak
• 8 jam lalu
0
thumb
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Resmi jadi Pelatih Timnas Jerman, Klopp Berpotensi Jalani Debut Lawan Arne Slot
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.