Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, penyidik belum bersedia membuka secara rinci pola yang diduga digunakan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, secara umum dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara saat menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Namun, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat memaparkan lebih jauh mengenai mekanisme dugaan pencucian uang tersebut.
Menurutnya, informasi itu masih menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Ia menyebut, pengungkapan detail modus pada tahap penyidikan dikhawatirkan dapat menghambat proses penanganan kasus ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Jumat (24/7).
Menanggapi penetapan status hukumnya, Febrie menyatakan masih mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Ia mengaku sempat menyampaikan kepada jaksa pemeriksa bahwa sejumlah bukti menurutnya masih perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut.
Menurut Febrie, proses penetapan tersangka seharusnya diawali dengan pendalaman alat bukti serta dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum diambil keputusan penahanan.
Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, Febrie menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie. []






Komentar (0)