Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, KPK: Itu Kewenangan Penyidik Kejagung

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan saat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Febrie Adriansyah sendiri baru saja di tetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

BACA JUGA:Janggal! Febrie Adriansyah Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sebelum diputuskan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat menjalankan serangkaian pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 siang WIB.

Selepas melewati proses pemeriksaan, Kejagung pun menitipkan Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta guna menjalankan masa supervisi.

Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan atribut tahanan, termasuk rompi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Menurut Budi, KPK hanya menerima penitipan tersangka di Rutan KPK, sementara seluruh proses penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," terang Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

BACA JUGA:Momen Tegang Penahanan Febrie Adriansyah di Tengah Kepungan Wartawan, Digiring ke Mobil Tahanan

Budi juga memastikan bahwa selama berada di Rutan KPK, Febrie Adriansyah tidak akan menerima perlakuan khusus.

Ia akan memukul rata semua para tahanan yang berada di wilayahnya.

"Sel biasa. Semuanya sama di sini," tekan dia.

Meski dititipkan di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa seluruh aspek penahanan, termasuk penggunaan rompi tahanan maupun prosedur lainnya, tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menyelamatkan Masa Depan Bangsa Mulai dari Memenuhi Hak Anak
• 17 menit lalu
0
thumb
Bayang-bayang Begal Menghantui Bandung
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Ruben Onsu soal Nafkah; Skrip Film The Odyssey Dijual Online
• 1 jam lalu
0
thumb
Petrosea (PTRO) Garap Tambang Anak Usaha SINI, Nilai Kontrak Rp9,3 Triliun
• 23 jam lalu
0
thumb
15 Hektare Lahan Sawit di Garut Terbakar, Polisi: Masih Penyelidikan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.