JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan saat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Febrie Adriansyah sendiri baru saja di tetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
BACA JUGA:Janggal! Febrie Adriansyah Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Borgol dan Rompi Pink
Sebelum diputuskan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat menjalankan serangkaian pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 siang WIB.
Selepas melewati proses pemeriksaan, Kejagung pun menitipkan Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta guna menjalankan masa supervisi.
Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan atribut tahanan, termasuk rompi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.
Menurut Budi, KPK hanya menerima penitipan tersangka di Rutan KPK, sementara seluruh proses penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," terang Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
BACA JUGA:Momen Tegang Penahanan Febrie Adriansyah di Tengah Kepungan Wartawan, Digiring ke Mobil Tahanan
Budi juga memastikan bahwa selama berada di Rutan KPK, Febrie Adriansyah tidak akan menerima perlakuan khusus.
Ia akan memukul rata semua para tahanan yang berada di wilayahnya.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini," tekan dia.
Meski dititipkan di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa seluruh aspek penahanan, termasuk penggunaan rompi tahanan maupun prosedur lainnya, tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.






Komentar (0)