Petrosea (PTRO) Garap Tambang Anak Usaha SINI, Nilai Kontrak Rp9,3 Triliun

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Petrosea mengantongi kontrak jasa pertambangan dua anak usaha Singaraja Putra dengan total nilai Rp9,3 triliun

Petrosea (PTRO) Garap Tambang Anak Usaha SINI, Nilai Kontrak Rp9,3 Triliun (Foto: dok PTRO)

IDXChannel - PT Petrosea Tbk (PTRO) mengantongi kontrak jasa pertambangan dua anak usaha PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dengan total nilai Rp9,3 triliun

PTRO akan bertindak selaku kontraktor jasa pertambangan dengan ruang lingkup jasa pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal), pemberaian material batuan, serta penambangan batu bara.

Baca Juga:
Petrosea (PTRO) Beberkan Alasan Lepas Tambang Batu Bara ke Singaraja Putra (SINI)

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/7/2026) kontrak tersebut berlaku sepanjang umur tambang (life of mine) PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP).

Untuk area tambang milik PBC, pekerjaan mencakup pengupasan lapisan penutup sebanyak 189 juta bank cubic meter (BCM) dengan estimasi produksi batu bara mencapai 42 juta ton. 

Baca Juga:
SINI Mau Rights Issue dan Akuisisi Tambang Batu Bara PTRO Senilai Rp1,73 Triliun

Estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut sebesar Rp7,7 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian.

Sementara itu, pada area tambang CBP, Petrosea akan melakukan pengupasan lapisan penutup sebanyak 40 juta BCM dengan estimasi produksi batu bara 8 juta ton. Nilai kontraknya diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
PTRO Sewa Gardu Listrik Milik Anak Usaha CDIA Senilai Rp222 Miliar 

Adapun transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena PBC dan CBP merupakan anak usaha SINI, sementara salah satu pengendali SINI, Hapsoro, juga menjadi pemegang saham utama secara tidak langsung di Petrosea.

Meski demikian, transaksi ini tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Perseroan menyatakan kontrak tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan secara rutin, berulang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan pendapatan.

Baca Juga:
Divestasi KMS Rampung, PTRO Suntik Modal Rp1,19 Triliun ke Singaraja (SINI)

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Melonjak 7 Persen, Tembus Level USD100 per Barel
• 9 jam lalu
0
thumb
Mantan Dirut KBS Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
• 26 menit lalu
0
thumb
Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS! Ini Syarat dan Cara Daftar Politeknik Statistika STIS
• 20 jam lalu
0
thumb
BTS Blak-blakan soal Beratnya Wajib Militer, V dan SUGA Akui Pernah Kesepian
• 2 jam lalu
0
thumb
Racikan Portofolio di Tengah Ketidakpastian, Simak Sederet Aset Andalan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.