Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti turut merespons pernyataan Febrie yang merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Advertisement
"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ely di Rutan KPK.
Ely menegaskan, penilaian terhadap proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Selama proses koordinasi perkara, pihaknya juga tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi.
"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," papar Ely.
Menurutnya, tidak ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut karena seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Cuma itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," terang Ely.





Komentar (0)