Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga :
Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK, Kenakan Batik dan Tak Pakai Rompi Pink
Penampakan Febrie Adriansyah Sudah Ditahan, tapi Tak Diborgol dan Tak Pakai Rompi Pink

Penunjukan tersebut usai Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.

Febri yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa kliennya dicecar 20-30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Baca Juga :
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya
Febrie Adriansyah Tak Terima Ditahan Kejagung: Alat Bukti yang Diajukan Masih Perlu Didalami
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Begal, Bedil, dan Batas Negara Hukum
• 11 jam lalu
0
thumb
Job Fair Demak 2026 Dibuka 30-31 Juli, Tersedia 2.000 Lowongan Kerja dari 30 Perusahaan
• 20 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Dapat Lampu Hijau dari Chelsea, Rencana Rossoneri Bajak Axel Disasi Makin Terbuka Musim Panas Ini
• 11 jam lalu
0
thumb
Sering Mood Swing Jelang Menstruasi? dr Zaidul Akbar Ungkap Kaitan Semangkuk Bakso dan Keseimbangan Hormon
• 4 jam lalu
0
thumb
Zulhas Sebut Jatuh Tempo Angsuran Pertama Kopdes Merah Putih pada September
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.